Pascasarjana INAIS Bogor
Visi, Misi, dan Tujuan
Kolom Direktur
Seminar Internasional
Memorandum of Understanding
Tentang Sekolah Pascasarjana INAIS Bogor
Ekonomi dan Bisnis Syariah saat ini semakin berkembang, tidak hanya pada ranah lembaga keuangan, namun telah merambah...More

VISI, MISI, DAN TUJUAN
Sekolah Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor mempunyai Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut...More

Direktur Sekolah Pascasarjana INAIS Bogor
Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, lahir di Cilacap pada 10 Mei 1979, adalah Direktur Sekolah Pascasarjana...More

Seminar Internasional
Islamic Economic In South East Asia From Basic Philosophy To Cyber Economy adalah salah satu kegiatan Sekolah Pascasarjana...More

Memorandum of Understanding
MoU antara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Sains Al-Quran dan Program Pascasarjana INAIS Bogor...More
Selasa, 04 Februari 2020
Memorandum of Understanding antara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Sains Al-Quran dan Program Pascasarjana INAIS Bogor
Categories :
Aktivitas . Ekonomi Syariah . galeri . Kerjasama . MoU-SPK
Masa Depan Politik Ekonomi Islam di Indonesia
Categories :
MASA DEPAN POLITIK EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Dr. Abdurrahman Misno BP, M.E.I
(Direktur Pascasarjana INAIS Bogor)
Membahas tentang politik seringkali yang muncul
dalam benak kita adalah politik praktis yaitu siasat untuk memperebutkan
kekuasaan. Apalagi jika masanya berdekatan dengan pemilihan umum, baik
pemilihan kepala daerah, wakil rakyat atau presiden maka yang terbersit adalah
politik praktis yang terkadang menghalalkan segala cara. Padahal sejatinya
makna politik dalam perspektif Islam mengenai makna yang agung yaitu mengayomi
umat berdasarkan syariat.
Tentu saja artikel ini tidak akan membahas
mengenai politik praktis yang saat ini sedang ramai dibincangkan oleh
masyarakat Indonesia. Walaupun tidak lepas dari makna politik yang dipahami
dalam Islam. Ya... politik dalam Islam dipahami sebagai upaya untuk mengayomi
masyarakat melalui kemashalahatan yang diajarkan oleh syariat Islam. Politik
dalam bahasa Arab adalah siyasah , ia berasal dari kata sasa-yasusu-sisayatan yang
bermakna mengatur dan mengurus. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan
Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Abdul Wahhab Khallaf
mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan bahwa makna siyasah berarti
mengatur. Padanan kata ini dalam bahasa Inggris bermakna to govern atau to
lead. Ibnu Mandzur dalam Lisaan Al-Arab memberikan makna siyasah dengan
mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan.
Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan
manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Implementasi dari
aturan-aturan yang dibuat dalam siyasah adalah berbagai
peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat
dengan berlandaskan kemashalahatan.
Merujuk pada definisi mengenai politik
atau siyasah maka politik ekonomi Islam bermakna mekanisme
pembuatan kebijakan yang berkorelasi dengan ekonomi Islam yang ada di
Indonesia. Kebijakan tersebut berupa jaminan kebutuhan pokok, sekunder dan
tersier bagi seluruh warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
bagaimana masa depan politik ekonomi Islam di Indonesia?
Sejak berkembangnya ekonomi Islam yang ditandai
dengan pendirian Bank Muamalah di Indonesia, kebijakan pemerintah berkaitan
dengan ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai perundang-undangan, peraturan
presiden, peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta peraturan lembaga resmi lainnya. Tentu saja dalam konteks Indonesia
kebijakan politik ini tidak lepas dari fatwa DSN yang menjadi pedoman bagi
pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Sejatinya, pendirian bank syariah di
Indonesia yang mendahului munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
perbankan menjadi indikasi awal politik ekonomi Islam di Indonesia. Terbukti
kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara legal formal
mengakui eksistensi perbankan dengan prinsip Islam (Islamic Banking).
Selanjutnya politik ekonomi Islam di Indonesia
terlihat semakin baik setelah masa reformasi yaitu dengan disahkannya
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No 41
tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah dan Undang-undang no 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syari’ah
Negara. Berbagai peraturan presiden dan lembaga negara lainnya menjadi acuan
teknis dalam pelaksanaan berbagai lini ekonomi syariah di Indonesia.
Tentu saja berbagai kebijakan tersebut patut
untuk diapresiasi sebagai political will dari pemerintah.
Namun untuk kemajuan ke depan yang lebih baik maka sudah selayaknya terus
dilakukan perbaikan khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah yang tidak hanya
setegah-setengah atau dilakukan secara parsial. Sebagai contoh, kebijakan
mengenai bidang-bidang ekonomi Islam yang belum tersentuh sudah selayaknya juga
untuk terus diperhatikan. Lambatnya peraturan presiden mengenai jaminan produk
halal yang merupakan acuan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH)
seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam untuk terus
memperjuangkan ekonomi Islam. Demikian pula jaminan kesehatan sosial yang masih
belum dipastikan kehalalannya juga menjadi polemik yang saat ini belum habis.
Apalagi jika membahas mengenai banyaknya kampus Islam yang masih menggunakan
bank ribawi hanya karena kebijakan dari atas yang belum memungkinkan, hingga
kesadaran masyarakat yang harus terus dibangkitkan dalam melaksanakan ekonomi
Islam ini.
Semua permasalahan tersebut tidak lepas dari
politik ekonomi Islam yang sudah seharusnya dipahami oleh umat Islam. Jika
selama ini kebijakan pemerintah mengenai ekonomi Islam masih belum optimal maka
sudah saatnya umat Islam melakukan studi, mengembangkan ide dan gagasan serta
terus berusaha untuk mengimplementasikan ekonomi Islam di seluruh dendi
kehidupan mereka. Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI menyatakan bahwa jika ekonomi
Islam ingin maksimal dalam perkembangannya maka mau tidak mau umat Islam harus
paham politik ekonomi Islam. Direktur SPs INAIS ini juga menyatakan bahwa
disiplin ilmu ini harus terus dikembangkan khususnya oleh perguruan tinggi
Islam. SPs INAIS Bogor juga memiliki mata kuliah Politik Ekonomi Islam sebagai
salah satu disiplin ilmu baru.
Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya ghirah umat
Islam, politik ekonomi Islam di Indonesia di masa yang akan datang juga akan
semakin lebih baik. Tentu saja smeua itu bukanlah sim salabim namun
butuh perjuangan dari seluruh elemen umat Islam. Saya yakin sekali jika umat
Islam terus belajar dan melaksanakan seluruh aturan dalam Islam, maka masa
depan ekonomi Islam di Indonesia akan semakin menggembirakan. Wallahu a’lam...
drm.
Kamis, 23 Januari 2020
Riba Menutup Pintu Berkah
Categories :
Riba Menutup Pintu Berkah
(oleh Dr. Abdurrahman Misno BP, M.E.I)
Direktur Pascasarjana INAIS Bogor
Direktur Pascasarjana INAIS Bogor
Keberkahan hidup adalah dambaan dari setiap insan, khususnya keberkahan dalam anak-anak dan harta benda. Harta yang berkah tercermin dari kebaikan yang terus-menerus ada pada harta tersebut, bahkan ia cenderung bertambah dan berkembang. Jalan menuju keberkahan harta terkadang dihiasi dengan hal-hal yang akan mengurangi keberkahannya, diantaranya adalah pengelolaan harta yang mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba dan akad yang diharamkan dalam Islam lainnya.
Riba menjadi salah satu dari sebab tertutupnya pintu keberkahan, riba adalah tambahan pada akad utang-piutang dan jual beli barang-barang ribawiyah. Riba dalam utang-piutang adalah ketika seseorang menghutangkan uang ke orang lain kemudian adanya tambahan, atau utang yang jatuh tempo harus dibayarkan tetapi orang yang berutang tersebut tidak mampu untuk menambahnya maka ini adalah riba jahiliyah. Adapun riba pada jual beli barang-barang sejenis adalah jual beli atau barter antara emas dengan emas, perak dengan perak, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum. Maka apabila salah satu dari barang tersebut ada kelebihan maka disebut dengan riba fadhl. Dasarnya adalah sabda Nabi:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’iir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’iir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; dengan sepadan/seukuran dan harus secara kontan. Apabila komoditasnya berlainan, maka juallah sekehendak kalian asalkan secara kontan juga” HR. Muslim
Islam mengharamkan riba secara jelas dalam firmanNya:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS. Al-Baqaroh: 275.
Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada para pelaku riba, firmanNya:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS. Al-Baqarah: 279.
Riba adalah termasuk dari dosa besar, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Riba itu ada 70 jenis dosa dan yang paling ringan adalah seperti seorang anak berzina dengan ibunya...”. HR. Ibnu Maajah dan Bahaqi. Dalam sebuah riwayat disebutkan pula “Ketika Saya Isra’ diperlihatkan kepada saya satu kaum yang perut mereka sampai ke tangan mereka (saking gendutnya), setiap mereka perutnya seperti rumah yang besar ......... mereka tidak bisa berjalan kecuali pastilah tumbang ...... itu merupakan azab di Alam Barzakh .............. lalu saya bertanya pada Jibril, wahai Jibril siapakah mereka?. Jibril menjawab :”merekalah orang yang makan harta riba yang tidak berdiri kecuali seperti berdiri nya orang yang diikat oleh syaithan”. HR. Baihaqi.
Hadits ini sangat jelas pedihnya adzab para pelaku riba, karena dia memudharatkan orang-orang yang berhutang dengannya sehingga seperti lintah dasart yang menghisap darah. Para pemakan riba mengambil harta orang lain dengan cara yang batil dan tanpa keridhaan dari pemiliknya.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.
Hadits ini mengharamkan dan melaknat para pelaku riba tidak hanya yang mengonsumsi riba, namun juga yang memberi riba, penulis dan saksi-saksinya. Laknat dalam riwayat ini bermakna dijauhkannya dari keberkahan dan kebaikan di dunia dan akhirat.
Masih banyak riwayat lainnya yang menunjukan keharaman dari riba, sehingga sangat jelas hukumnya bahwa riba dalam Islam diharamkan dan pelakunya akan mendapatkan adzab yang pedih di akhirat kelak.
Sejatinya keharaman riba tidaklah hanya berlaku di akhirat saja, bahkan dengan menyebarnya riba akan terjadi kehancuran, Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan “Jika zina dan riba sudah sedemikian vulgar di satu negeri maka Allah mengizinkan kehancuran bagi negeri tersebut” dalam riwayat yang lainnya disebutkan “Tidaklah tampak dalam suatu kaum perilaku riba kecuali akan tampak pula penyakit gila...” maka riba akan berdampak negatif tidak hanya bagi individu namun juga bagi masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain bahwa riba akan menutup pintu pintu keberkahan baik untuk individu ataupun masyarakat.
Apabila kita perhatikan maka saat ini riba telah merebak dan berkembang dalam berbagai bentuk, dalam dunia perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Efeknya bagaimana ekonomi saat ini hancur oleh adanya riba, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Terjadi jurang pemisah yang sangat dalam antara yang kaya dan yang miskin, semua itu terjadi karena riba yang telah berjalan dan menjadi hal yang biasa di masyarakat. Ini menjadi sebab kenapa keberkahan di negeri ini seolah-olah semakin berkurang. Padahal, sebagai orang beriman maka meraih keberkahan adalah harapan dan cita-cita kita bersama.
Keberkahan bermakna النماء والزيادة an-namaa wa ziyadah (tumbuh dan bertambah) keberkahan atas harta bermakna bertambahnya harta dengan manfaat yang terus-menerus. Kamus Munawwir memaknai berkah atau barokah البركة dengan nikmat. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan makna berkah dengan “Karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia”. Secara istilah keberkahan bermakna ziyadatul khair (bertambahnya kebaikan) atau sesuatu yang banyak dan melimpah, mencakup berkah-berkah material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia.
Sehingga keberkahan harta tercermin dari manfaat dari harta tersebut yang optimal dan bertambah secara berkesinambungan. Ar-Raghib Al-Ashfahani mendefinisikan keberkahan dengan:
ثبوت الخير الألهي في الشيء
Tetapnya kebaikan Ilahi pada sesuatu.
Sementara Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan bahwa hakikat keberkahan adalah:
البركة حقيقتها الثبوت واللزوم والاستقرار
Keberkahan pada hakikatnya adalah tetap, langgengnya kebaikan dan berlipat-lipatnya atau bertambahnya kebaikan.
Merujuk pada makna keberkahan, maka sejatinya tanda-tanda dari keberkahan ini nampak dari harta yang kita miliki. Ia akan memberikan manfaat positif untuk diri kita, cenderung bertambah dan membawa kepada kebaikan kita di dunia dan akhirat. Ciri lainnya dari keberkahan adalah harta yang kita miliki semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka jika harta kita justru semakin menjauhkan diri dari Allah Ta’ala maka itu tanda tidak adanya berkah dalam harta kita. Mudah-mudahan Allah Ta’ala sentiasa memberikan keberkahan kepada kita dan harta yang kita miliki.
Korelasi antara keberkahan dan riba adalah bahwa riba yang dilakukan oleh seorang individu akan menutup pintu keberkahan. Lebih dari itu ia akan membawa kemudharatan baik bagi individu ataupun masyarakat. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. QS. Al A’raf: 96.
Ayat ini menunjukan bahwa keberkahan Allah Ta’ala adalah bagi masyarakat yang bertakwa kepada Allah Ta’ala. Meninggalkan riba adalah salah satu bukti ketakwaan seseorang sebagai firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. QS. Al-Baqarah: 278.
Merujuk pada ayat ini maka setiap orang beriman diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, dan bukti ketakwaan ini teraplikasikan dalam meninggalkan segala bentuk riba.
Sebagai seorang muslim kita harus meyakini bahwa seluruh syariat Allah Ta’ala adalah baik bagi umat manusia. Setiap syariatNya memiliki mashlahat dalam arti memberikan manfaat bagi manusia. Termasuk dalam hal keharaman riba, maka ia pasti memiliki mudharat (bahaya) yang sangat besar bagi manusia. Lebih dari itu ia menutup pintu keberkahan dari harta dan kehidupan kita. Dalam banyak hal keberadaan riba telah merusak tatanan ekonomi masyarakat. Maka sebagai seorang muslim kita wajib untuk taat kepada Allah dan RasulNya dengan tidak mencari-cari jalan lain yang tidak disyariatkan sebagaimana firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. QS. Al-Ahzab: 36.
Ayat ini menunjukan kepada kita bahwa sebagai mukmin dan muslim maka tidak boleh untuk mencari hukum lain ketika Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu perkara. Termasuk dalam masalah keharaman Riba, tidak ada alasan bagi kita untuk mencari-cari hukum selainnya atau alasan masih belum mampu untuk meninggalkannya dan alasan keduniaan lainnya.
Semoga Allah Ta’ala sentiasa memberikan hidayah dan inayahNya kepada kita semua sehingga kita akan mampu untuk terus melaksanakan syariatNya dan menjauhi segala bentuk laranganNya. Aameen Ya Rabbal ‘Alamiin ...
Jumat, 03 Januari 2020
PENDAFTARAN
- WAKTU PENDAFTARAN
Semester Ganjil : Juni – Agustus 2019
Semester Genap : Januari - Maret 2020
Semester Genap : Januari - Maret 2020
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotokopi ijazah dan transkip nilai S1 yang dilegalisir @2 lembar
- Pas foto 3x4 dan 4x6 @4 lemba
- Biaya pendaftaran Rp.500.000,-
- Fotokopi KTP @2 lembar
- INVESTASI PENDIDIKAN
Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor:
- Pendaftaran : Rp.500.000,-
- Biaya matrikulasi : Rp.1.750.000,-
- Biaya : Rp.6.000.000,-
- WAKTU PERKULIAHAN
- Kelas Reguler:
- Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB
- Senin – Kamis pukul 16.00 – 21.00 WIB
- Kelas Eksekutif:
- Jumat pukul 13.00 – 18.00 WIB
- Sabtu pukul 08.00 – 15.00 WIB
- INFORMASI
Program Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah
Kampus Institut Agama Islam Sahid Bogor
Jl. KH. Abdul Hamid KM.6 Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat.
Website resmi: inais.ac.id
Email: spsinaisbogor@gmail.com
Contact Person
Dr. Abdurrahman Misno BP, M.E.I (0858-8575-3838)
Azizah Mursyidah, M.E.I (0857-7984-475)
Kamis, 02 Januari 2020
Kurikulum
Categories :
MATA KULIAH WAJIB
- Filsafat Ekonomi Syariah
- Ekonomi Syariah
- Metologi Penelitian
- Kewirausahaan Syariah
- Ushul Fiqh & Maqashid Syariah
- Fiqh Muamalah
- Etika Bisnis Islam
- Akuntansi Syariah
- Ekonomi Mikro & Makro Islam
- Statistika Ekonomi Terapan
- Lembaga Keuangan Syariah
- Kebijakan Fiskal & Moneter Syariah
MATA KULIAH KONSENTRASI
- Konsentrasi Fiqh dan Fatwa Ekonomi Syariah
- Fiqh Muamalah Kontemporer
- Ushul Fiqh Ekonomi Syariah
- Fatwa & Qanun Ekonomi Syariah
- Konsentrasi Manajemen Bisnis Syariah
- Manajemen Bisnis dan Pemasaran Syariah
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Risiko Islam
- Konsentrasi Perbankan Syariah
- Bank Syariah & Lembaga Keuangan Syariah
- Manajemen Operasional Bank Syariah
- Manajemen Risiko & Likuiditas
- Konsentrasi Islamic Microfinance
- Islamic Microfinance
- Manajemen Operasional Islamic Microfinance
- Strategi Pemasaran Islamic Microfinance
Rabu, 01 Januari 2020
Tenaga Pengajar
Categories :
- Prof.
Dr. Ir. H. Musa Hubeis, MS. Dipl. Ing. DEA
- Prof.
Dr. Muhammad Said, M.E
- Prof.
Showam Masjhuri, SU
- Prof. Dr. Ir. H. Kohar Sulistiyadi
- Prof. Dr. Giyatmi Irianto, M.Si
- Prof. Dr. Ir. Sukandi, MS
- Prof. Dr. Soewarno T. Soekarno, M.Sc
- Prof. Dr. Suwito, MA
- Prof. Dr. Nanat Fatah Nasir, M.A
- Prof. Dr. Cecep
- Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si
- Dr. Abdurrahman Misno BP, M.E.I
- Dr. Yadi Haryadi, M.Sc
- Dr. Ahmad Waqi, M.A
- Dr. Nurlela Rahman, M.Si
- Dr. Rimun Wibowo, M.Si
- Dr. Muhamad, M.E
- Dr. Ria Sarinah, M.Si
- Dr. Muhammad Zein, M.A
- Dr. Ade Sofyan M, S.Ag., M.H
- Dr. A. Rofiq Zainbul M, M.Fil
- Dr. Syarifah
- Dr. Saefullah
- Dr. Asdi Caniago, M.Pd
- Dr. Saifuddin Amin, M.A
- Dr. Awang Darmawan, M.M
- Dr. Sulaiman Jajuli, M.E.I
Direktur Sekolah Pascasarjana INAIS Bogor
Categories :
Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, lahir di Cilacap pada 10 Mei 1979, adalah Direktur Sekolah Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor. Menamatkan pendidikan dasar di Cilacap kemudian hijarh ke Bogor dan melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyah (Hukum Keluarga Muslim), lulus tahun 2006. Kemudian melanjutkan studi Magister (S2) di Universitas Ibn Khaldun Bogor Program Studi Magister Ekonomi Islam lulus tahun 2008. Belum puas dengan keilmuan yang ada beliau mengambil Program Doktoral (S3) di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, lulus tahun 2014 dengan predikat cumlaude. Pada tahun 2019, beliau menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid Bogor.
Berikut adalah
biodata dari Direktur Sekolah Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid Bogor:
Nama : Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI
Pangkat / Jabatan : Lektor/Penata III-c /Dosen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, Tgl Lahir : Cilacap, 10 Mei 1979
Alamat : Kp. Pasirtengah
Rt 001/004, Sukaharja, Cijeruk, Bogor
No Tlp/HP : 081389824414
Riwayat Pendidikan : S-1 STAI Al-Hidayah Bogor
S-2 Universitas Ibnu Khaldun
S-3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pengalaman Penelitian:
- Penyerapan Hukum Islam pada Komunitas Adat di Jawa Barat tahun 2012.
- Menyunting Bidadari Baduy: Geliat Dakwah Islam di Baduy tahun 2014.
- Satu Ranjang Dua Iman: Studi Harmoni Keluarga Beda Agama di Jabodetabek tahun 2013.
- Strategi Pengembangan Wisata Syariah di Kampung Naga dan Kampung Dukuh Jawa Barat 2013.
- Tidak Ada Domba di Kampung Naga: Studi Ritual Idhul Adha dan Hajat Sasih di Kampung Naga Tasikmalaya tahun 2014.
- Sunda Wiwitan on Parahyangan Land, tahun 2013.
- Baduy Pluralisme: From Mith to Reality tahun 2014.
- Bulan Bintang di Bumi Parahyang, tahun 2015
Langganan:
Postingan (Atom)