Pascasarjana INAIS Bogor
Visi, Misi, dan Tujuan
Kolom Direktur
Seminar Internasional
Memorandum of Understanding
Tentang Sekolah Pascasarjana INAIS Bogor
Ekonomi dan Bisnis Syariah saat ini semakin berkembang, tidak hanya pada ranah lembaga keuangan, namun telah merambah...More

VISI, MISI, DAN TUJUAN
Sekolah Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor mempunyai Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut...More

Direktur Sekolah Pascasarjana INAIS Bogor
Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, lahir di Cilacap pada 10 Mei 1979, adalah Direktur Sekolah Pascasarjana...More

Seminar Internasional
Islamic Economic In South East Asia From Basic Philosophy To Cyber Economy adalah salah satu kegiatan Sekolah Pascasarjana...More

Memorandum of Understanding
MoU antara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Sains Al-Quran dan Program Pascasarjana INAIS Bogor...More
Selasa, 04 Februari 2020
Memorandum of Understanding antara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Sains Al-Quran dan Program Pascasarjana INAIS Bogor
Categories :
Aktivitas . Ekonomi Syariah . galeri . Kerjasama . MoU-SPK
Masa Depan Politik Ekonomi Islam di Indonesia
Categories :
MASA DEPAN POLITIK EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Dr. Abdurrahman Misno BP, M.E.I
(Direktur Pascasarjana INAIS Bogor)
Membahas tentang politik seringkali yang muncul
dalam benak kita adalah politik praktis yaitu siasat untuk memperebutkan
kekuasaan. Apalagi jika masanya berdekatan dengan pemilihan umum, baik
pemilihan kepala daerah, wakil rakyat atau presiden maka yang terbersit adalah
politik praktis yang terkadang menghalalkan segala cara. Padahal sejatinya
makna politik dalam perspektif Islam mengenai makna yang agung yaitu mengayomi
umat berdasarkan syariat.
Tentu saja artikel ini tidak akan membahas
mengenai politik praktis yang saat ini sedang ramai dibincangkan oleh
masyarakat Indonesia. Walaupun tidak lepas dari makna politik yang dipahami
dalam Islam. Ya... politik dalam Islam dipahami sebagai upaya untuk mengayomi
masyarakat melalui kemashalahatan yang diajarkan oleh syariat Islam. Politik
dalam bahasa Arab adalah siyasah , ia berasal dari kata sasa-yasusu-sisayatan yang
bermakna mengatur dan mengurus. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan
Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Abdul Wahhab Khallaf
mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan bahwa makna siyasah berarti
mengatur. Padanan kata ini dalam bahasa Inggris bermakna to govern atau to
lead. Ibnu Mandzur dalam Lisaan Al-Arab memberikan makna siyasah dengan
mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan.
Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan
manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Implementasi dari
aturan-aturan yang dibuat dalam siyasah adalah berbagai
peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat
dengan berlandaskan kemashalahatan.
Merujuk pada definisi mengenai politik
atau siyasah maka politik ekonomi Islam bermakna mekanisme
pembuatan kebijakan yang berkorelasi dengan ekonomi Islam yang ada di
Indonesia. Kebijakan tersebut berupa jaminan kebutuhan pokok, sekunder dan
tersier bagi seluruh warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
bagaimana masa depan politik ekonomi Islam di Indonesia?
Sejak berkembangnya ekonomi Islam yang ditandai
dengan pendirian Bank Muamalah di Indonesia, kebijakan pemerintah berkaitan
dengan ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai perundang-undangan, peraturan
presiden, peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta peraturan lembaga resmi lainnya. Tentu saja dalam konteks Indonesia
kebijakan politik ini tidak lepas dari fatwa DSN yang menjadi pedoman bagi
pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Sejatinya, pendirian bank syariah di
Indonesia yang mendahului munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
perbankan menjadi indikasi awal politik ekonomi Islam di Indonesia. Terbukti
kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara legal formal
mengakui eksistensi perbankan dengan prinsip Islam (Islamic Banking).
Selanjutnya politik ekonomi Islam di Indonesia
terlihat semakin baik setelah masa reformasi yaitu dengan disahkannya
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No 41
tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah dan Undang-undang no 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syari’ah
Negara. Berbagai peraturan presiden dan lembaga negara lainnya menjadi acuan
teknis dalam pelaksanaan berbagai lini ekonomi syariah di Indonesia.
Tentu saja berbagai kebijakan tersebut patut
untuk diapresiasi sebagai political will dari pemerintah.
Namun untuk kemajuan ke depan yang lebih baik maka sudah selayaknya terus
dilakukan perbaikan khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah yang tidak hanya
setegah-setengah atau dilakukan secara parsial. Sebagai contoh, kebijakan
mengenai bidang-bidang ekonomi Islam yang belum tersentuh sudah selayaknya juga
untuk terus diperhatikan. Lambatnya peraturan presiden mengenai jaminan produk
halal yang merupakan acuan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH)
seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam untuk terus
memperjuangkan ekonomi Islam. Demikian pula jaminan kesehatan sosial yang masih
belum dipastikan kehalalannya juga menjadi polemik yang saat ini belum habis.
Apalagi jika membahas mengenai banyaknya kampus Islam yang masih menggunakan
bank ribawi hanya karena kebijakan dari atas yang belum memungkinkan, hingga
kesadaran masyarakat yang harus terus dibangkitkan dalam melaksanakan ekonomi
Islam ini.
Semua permasalahan tersebut tidak lepas dari
politik ekonomi Islam yang sudah seharusnya dipahami oleh umat Islam. Jika
selama ini kebijakan pemerintah mengenai ekonomi Islam masih belum optimal maka
sudah saatnya umat Islam melakukan studi, mengembangkan ide dan gagasan serta
terus berusaha untuk mengimplementasikan ekonomi Islam di seluruh dendi
kehidupan mereka. Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI menyatakan bahwa jika ekonomi
Islam ingin maksimal dalam perkembangannya maka mau tidak mau umat Islam harus
paham politik ekonomi Islam. Direktur SPs INAIS ini juga menyatakan bahwa
disiplin ilmu ini harus terus dikembangkan khususnya oleh perguruan tinggi
Islam. SPs INAIS Bogor juga memiliki mata kuliah Politik Ekonomi Islam sebagai
salah satu disiplin ilmu baru.
Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya ghirah umat
Islam, politik ekonomi Islam di Indonesia di masa yang akan datang juga akan
semakin lebih baik. Tentu saja smeua itu bukanlah sim salabim namun
butuh perjuangan dari seluruh elemen umat Islam. Saya yakin sekali jika umat
Islam terus belajar dan melaksanakan seluruh aturan dalam Islam, maka masa
depan ekonomi Islam di Indonesia akan semakin menggembirakan. Wallahu a’lam...
drm.
Langganan:
Postingan (Atom)